Hukum Aqiqah menurut ulama

Hukum aqiqah

Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya izin bertanya pak ustadz. Saya memiliki seorang istri yang beberapa bulan lagi akan lahiran. Menurut pengetahuan saya, anak yang telah lahir harus di aqiqohkan namun kata orang tua saya, saya belum pernah di aqiqoh hingga kini. Karena untuk mengaqiqoh saya dan anak saya membutuhkan uang, saya merasa tidak meyanggupi nya. Terima kasih atas jawaban nya ya pak ustadz.

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Semua umat muslim tentunya sudah tidak asing dengan amalan dari aqiqah yang adalah butiran sunnah yang sudah menjadi tradisi bagi seluruh umat muslim di berbagai belahan dunia sehingga sunnah ini tidak akan punah termakan oleh waktu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya].

Hukum aqiqah ialah Sunnah Muakkadah. Yaitu sunnah yang mendekati wajib

Sebagaimana Nabi SAW bersabda “Bahwa setiap anak yang telah lahir terpelihara dengan aqiqahnya dan menyembelih hewan untuknya di hari ke tujuh. Serta pula di cukur dan di berikan nama”
(HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran buah hati, namun jika tidak memiliki kesanggupan untuk mengaqiqahkan nya diperbolehkan untuk melakukan aqiqah di hari ke dua puluh satu atau hari kapan pun ketika ia menyanggupinya. Beberapa ulama mengatakan jika seorang ayah dapat mengaqiqahkan anaknya walaupun ia dalam keadaan baliqh kareta tak ada batasan waktu kapan waktu untuk aqiqah

Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa mengaqiqahkan atau tidak mengaqiqahkan seseorang ini berkaitan dalam hal syafaat. Maksudnya ialah ketika anak itu meninggal dalam keadaan anak-anak maka orang tuanya tidak akan mendapatkan syafaat.

Kesimpulan Hukum Aqiqah

  1. Kesunnahan akikah sepenuhnya akan dibeban kan kepada ayah dari anak tersebut dan anak yang baru lahir tersebut tidak sama sekali terbebankan
  2. Anak mempunyai Hak untuk mendapatkan aqiqah dari ayahnya
  3. Dianjurkan untuk seorang ayah meng-aqiqahkan anaknya. Namun untuk anak yang mengaqiqahkan dirinya sendiri masih sangat dipermasalahkan.
  4. Jika ada seseorang yang mengaqiqahkan anaknya lalu kemudian ia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menanggung beban ayahnya maka sesungguhnya itu adalah perbuatan tolong-menolong dalam hal kebajikan dan taqwa.

Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil zakat dan memiliki beberapa usaha dinaungan Nurul hayat Group yaitu Aqiqah, Travel, Property, dan Sekolah. Telah berdiri sejak tahun 2001 dan telah memiliki 60 Cabang perusahaan di kota-kota besar di Indonesia.

Percayakan Aqiqah anak anda pada Nurul Hayat insya allah murah, lezat dan berkah. Untuk Pemesanan silahkan hubungi:


KANTOR AQIQAH NURUL HAYAT PUSAT
Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya
Telp: (031)8783344
Telp/WA: 087855265446
Telp/WA: 087853000101

KANTOR AQIQAH NURUL HAYAT BEKASI
Jalan Jati Makmur Kemang no.45 Pondok Gede , Bekasi
Telp: (021) 28084028
Telp/WA: 082210311175
Telp/WA: 082817079751

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *